Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Tak tanggung-tanggung, Polres Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang bernilai Rp 4.214.223.000. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan proses pengujian oleh Dokkes Polres Tanjung Jabung Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, Agung Basuki, menjelaskan bahwa barang bukti yang didapatkan dan dimusnahkan ini berasal dari luar barang bukti yang masih dalam proses pengadilan, agar tidak beredar di tengah masyarakat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 3.241,71 gram bruto, pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat 5,1 gram bruto, ganja dengan berat 2,38 gram bruto, serta biji ganja seberat 4,76 gram bruto, dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 4.218.020.600.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Ketua Organisasi Granat, Organisasi LAN, serta instansi lainnya.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.









