Home / Muaro Jambi / Pemerintahan / Politik

Kamis, 21 November 2024 - 18:21 WIB

Pilkada Serentak 2024: 1.207 Pemilih Dapat Gunakan Hak Pilih Di Wilayah Muaro Jambi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Di Kabupaten Muaro Jambi, terdapat tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dipindahkan pendiriannya, yaitu TPS 6, 8, dan 9 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam. Mengingat mata pilih di tiga TPS tersebut merupakan masyarakat Muaro Jambi yang tinggal di wilayah Sumatera Selatan, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi, mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS tersebut mencapai 1.459 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.207 pemilih yang tinggal di wilayah Sumsel. Supriadi memastikan bahwa penggunaan hak pilih oleh 1.207 pemilih tersebut tidak menjadi persoalan karena mereka memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Kasus Korupsi Di 2024, Kejari Sungai Penuh Selamatkan Uang Negara Hingga Milyaran Rupiah

Komisioner KPU, Supriadi, juga meminta peran aktif PPS dan PPK setempat untuk mensosialisasikan mekanisme pada hari pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November mendatang dan tahapan Pilkada kepada masyarakat setempat.

Baco Jugo :   Jelang Idhul Adha, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Merangkak Naik

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak