Bungotv.co, Muaro Jambi – Di Kabupaten Muaro Jambi, terdapat tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dipindahkan pendiriannya, yaitu TPS 6, 8, dan 9 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam. Mengingat mata pilih di tiga TPS tersebut merupakan masyarakat Muaro Jambi yang tinggal di wilayah Sumatera Selatan, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi, mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS tersebut mencapai 1.459 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.207 pemilih yang tinggal di wilayah Sumsel. Supriadi memastikan bahwa penggunaan hak pilih oleh 1.207 pemilih tersebut tidak menjadi persoalan karena mereka memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Muaro Jambi.
Komisioner KPU, Supriadi, juga meminta peran aktif PPS dan PPK setempat untuk mensosialisasikan mekanisme pada hari pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November mendatang dan tahapan Pilkada kepada masyarakat setempat.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.