Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Polres Tanjab Barat, bersama Bea Cukai Jambi, berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dalam operasi yang ditingkatkan. Razia ini dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPTU Hendri, menyatakan bahwa operasi dilaksanakan pada Minggu siang bersama tim gabungan dari Polres dan Bea Cukai. Dalam razia tersebut, ditemukan beberapa toko yang menjual miras tanpa izin, sehingga terpaksa disita oleh petugas. Sebanyak 302 botol miras disita, termasuk merek Anggur Hijau, Anggur Putih, Anggur Merah, Inti Sari, dan Whisky Asoka. Harapan bersama adalah agar selama Pilkada, terutama di dalam Kota Kuala Tungkal, situasi tetap aman dan kondusif, khususnya selama masa kampanye.
Barang bukti yang disita kemudian disegel dengan pita merah dan dibawa ke kantor Bea Cukai. Kepolisian, bersama instansi lainnya, akan terus berusaha menindak tegas mereka yang menjual miras ilegal di Kabupaten Tanjab Barat, dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat, terutama selama momen Pilkada ini.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.









