Bungotv.co, Muara Bungo – Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Tim III Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Franstiantо Mauliadi Pasaribu, S.H. Tersangka yang dilimpahkan adalah Sofadli, 28 tahun, warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.
Sebelumnya, tersangka ditahan di Mapolres Bungo dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, S.I.K., S.TK, melalui Kanit Pidum, AIPTU Dedi Supriadi, mengungkapkan bahwa setelah tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo. Proses persidangan akan segera dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan tersangka Sofadli.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP, subsider Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka diduga telah memutilasi korban dan membuang potongan tubuhnya ke sungai, dengan kondisi badan dan kepala terpisah. Setelah peristiwa tersebut, tersangka juga melarikan motor milik korban. Kejadian ini terjadi pada 7 Juni 2024, sekitar pukul 22:00 WIB, di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









