Bungotv.co, Muara Bungo – Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo. Keduanya diduga bandar sabu yang meresahkan warga Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12,06 gram sabu siap edar.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Senin, 2 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pelaku bernama ABC Manik (39), merupakan pecatan polisi. Ia ditangkap bersama istri sirinya, RU (38), warga Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir.
Konferensi pers ini juga dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra, S.H., M.H., KBO Resnarkoba Ipda Fery Irawan, serta para penyidik Satresnarkoba. Barang bukti dan para tersangka turut diperlihatkan kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, pelaku telah lama menjadi target operasi. Akhirnya, pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di sebuah kosan di Jalan Batang Tebo, Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra menambahkan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan serta asal usul barang haram tersebut.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









