Home / Bungo / Hukum

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:13 WIB

Restorative Justice: Tersangka Penganiayaan Abang Ipar di Bungo Bebas

Bungotv.co, Muara Bungo – Penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme keadilan restorative justice pada Selasa, 25 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolsek Bathin II Babeko akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Ajis bin Sahril, yang disangka melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri—yang tidak lain adalah abang iparnya—kini resmi bebas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidum Dodi Jauhari, S.H., M.H., serta jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bungo telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ajis Sahril.

Baco Jugo :   MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Bungo: Penutupan MTQ, Kecamatan Pelepat Ilir Sukses Menjadi Tuan Rumah

Kejaksaan Negeri Bungo menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka telah mengembalikan barang bukti kepada korban, Telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka, Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.

Kajari Bungo menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Bungo mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Proses restorative justice ini dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Bungo sebagai fasilitator bersama jaksa penuntut umum, serta dihadiri oleh pihak keluarga baik dari tersangka maupun korban. Dalam pertemuan tersebut, korban menerima permohonan maaf dari tersangka dan tidak mempermasalahkan lagi kejadian tersebut.

Baco Jugo :   Hadir Dalam Rapat Konsolidasi, Syarif Fasha Ajak Kader Nasdem Menangkan Jumiwan Aguza - Maidani

Untuk diketahui, penyelesaian perkara dengan sistem restorative justice ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang ditetapkan pada 2 Juli 2024. Setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Bungo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Bungo, jaksa kemudian mengupayakan restorative justice sebagai solusi penyelesaian perkara ini.

Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bencana

Lapak Tambal Ban Milik Warga Jujuhan Ludes Terbakar

Bungo

RSUD Rantau Ikil Belum Terakreditasi, Pernah Tidak Miliki Pasien Selama Sebulan

Bungo

LKPJ Bupati 2024, DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Bungo

LKPJ Bupati 2024, Wabup Bungo Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Bungo

Peringati Hari Kartini, TP PKK Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Lepas Ketua

Bungo

Misteri Hilangnya Andrias, Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Jujuhan

Bungo

Seorang Warga Diduga Hilang, Sepeda Motor Ditemukan di Atas Jembatan

Bungo

Perpisahan Siswa SMAN 1 Bungo, Bupati Beri Pesan Jauhi Narkoba dan Pergaulan Negatif