Home / Bungo / Hukum

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:13 WIB

Restorative Justice: Tersangka Penganiayaan Abang Ipar di Bungo Bebas

Bungotv.co, Muara Bungo – Penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme keadilan restorative justice pada Selasa, 25 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolsek Bathin II Babeko akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Ajis bin Sahril, yang disangka melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri—yang tidak lain adalah abang iparnya—kini resmi bebas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidum Dodi Jauhari, S.H., M.H., serta jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bungo telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ajis Sahril.

Baco Jugo :   Berantas Narkotika, Polres Batanghari Amankan 138,39 Gram Sabu Sepanjang 2024

Kejaksaan Negeri Bungo menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka telah mengembalikan barang bukti kepada korban, Telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka, Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.

Kajari Bungo menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Bungo mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Proses restorative justice ini dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Bungo sebagai fasilitator bersama jaksa penuntut umum, serta dihadiri oleh pihak keluarga baik dari tersangka maupun korban. Dalam pertemuan tersebut, korban menerima permohonan maaf dari tersangka dan tidak mempermasalahkan lagi kejadian tersebut.

Baco Jugo :   Berantas PETI, Tim Gabungan Kembali Tertibkan Belasan Rakit PETI di Sungai Buluh

Untuk diketahui, penyelesaian perkara dengan sistem restorative justice ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang ditetapkan pada 2 Juli 2024. Setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Bungo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Bungo, jaksa kemudian mengupayakan restorative justice sebagai solusi penyelesaian perkara ini.

Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Bupati Bungo Dedy Putra Sambut Hangat Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik 

Bungo

Tim Zero PETI Kembali Sita dan Bakar Fasilitas Tambang Emas Ilegal

Bungo

Dedy Putra Bersama Sekda Bungo Nobar Babak Final Futsal

Bungo

Bupati Bungo marah akibat warga memblokir jalan saat razia PETI

Bungo

Korban Tenggelam Ditemukan Pada Pencarian Hari Kedua

Bungo

Donny Iskandar Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif

Bungo

Polres Bungo Bongkar Kasus TPPO, 2 Tersangka Diamankan

Bungo

Satu Warga Pelepat Ilir Dilaporkan Tenggelam di Sungai Batang Pelepat