Polres Tebo berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Tebo, dengan total 24 tersangka, termasuk 2 perempuan. Kasus-kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 2 bulan.
Dalam konferensi pers pada 10 September 2024, Waka Polres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, menjelaskan bahwa 24 tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu 2 sebagai bandar, 20 sebagai pengedar, dan 2 sebagai kurir.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba jenis sabu seberat 393,36 gram dan 20 butir pil ekstasi. Jika diuangkan, nilai barang bukti dari 24 tersangka ini mencapai Rp 510 juta.
“Ada 16 kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Tebo dengan rincian 22 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan kegiatan ini adalah 393,36 gram sabu dan 20 butir ekstasi,” kata Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.
Kompol Cahyono Yudi Sumarsono juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan 1.982 jiwa di Kabupaten Tebo. Ia berharap peran aktif masyarakat dapat membantu Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, salah seorang tersangka yang berinisial R mengaku bahwa barang haram yang diedarkannya diperoleh dari Provinsi Riau. Tersangka mengklaim belum mendapatkan hasil dari penjualan barang bukti tersebut karena sudah lebih dulu ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Tebo.
Sumber : jambitv.disway.id