Home / Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 08:52 WIB

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tebo, Tujuh Santri Jadi Korban

TEBO, Bungotv.co – Polres Tebo terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan penyidik telah mengamankan terlapor dan membawa yang bersangkutan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rimhot, penyidik menerima laporan dan keterangan dari tujuh korban yang diduga mengalami tindakan melanggar hukum oleh terlapor. Dari hasil pendalaman awal, salah satu korban diketahui telah melahirkan. Namun, penyidik masih terus memverifikasi seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Baco Jugo :   Efisiensi Anggaran Capai 300 Miliar, Fraksi Golkar Dorong Pemkab Bentuk Pansus Gali Sumber PNBP Khusus Sawit

“Dari informasi awal yang kami peroleh, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan perbuatan terhadap korban. Namun seluruh fakta dan unsur pidananya masih terus kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan, Sabtu (6/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, sejumlah korban turut membantu penyidik dengan menunjukkan beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Polres Tebo menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Baco Jugo :   Kisruh PPPK Berstatus R2 dan R3, Ratusan Tenaga Honorer Datangi Kantor DPRD Tebo

Atas laporan yang diterima, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan lembaga pendidikan dan menyangkut perlindungan anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sambil menunggu hasil penyidikan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar

Tebo

Polisi Sita Sabu 25,28 Gram dari Tangan Diduga Pengedar

Tebo

Sopir Colt Diesel Tewas, Adu Kambing dengan Truk Fuso 

Tebo

Sebuah Rumah di Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Tebo

Guru PNS Pensiun, SMPN 1 Tebo Kurangi Kuota Siswa Baru

Tebo

Fraksi DPRD Tebo Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tebo

DLH Tebo Kekurangan Armada, Delapan Truk Layani Pengangkutan Sampah di 12 Kecamatan

Tebo

Bus Al Hijrah Pecah Ban, Tabrak Dua Mobil Terparkir di Depan Perkantoran Bupati Tebo