Home / Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 08:52 WIB

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tebo, Tujuh Santri Jadi Korban

TEBO, Bungotv.co – Polres Tebo terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan penyidik telah mengamankan terlapor dan membawa yang bersangkutan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rimhot, penyidik menerima laporan dan keterangan dari tujuh korban yang diduga mengalami tindakan melanggar hukum oleh terlapor. Dari hasil pendalaman awal, salah satu korban diketahui telah melahirkan. Namun, penyidik masih terus memverifikasi seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Baco Jugo :   Bantuan Bedah Rumah, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo

“Dari informasi awal yang kami peroleh, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan perbuatan terhadap korban. Namun seluruh fakta dan unsur pidananya masih terus kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan, Sabtu (6/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, sejumlah korban turut membantu penyidik dengan menunjukkan beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Polres Tebo menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Baco Jugo :   Rapat Paripurna DPRD Tebo: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan Ranperda RPJMD 2025–2029

Atas laporan yang diterima, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan lembaga pendidikan dan menyangkut perlindungan anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sambil menunggu hasil penyidikan.

Share :

Baca Juga

Tebo

BPBD Tebo Catat 2,5 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Karhutla Terus Berjalan

Tebo

PUPR Tebo Jadwalkan Perbaikan LPJU Padam pada Pertengahan Juni 2026

Tebo

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Tebo

Polres Tebo Gelar Razia PETI di Teluk Langkap

Tebo

Disdikbud Tebo Siap Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22

Tebo

Jelang Pilkades Serentak, Wabup Tebo Pimpin Deklarasi Damai

Tebo

Kasus Kekerasan di Sekolah, Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Bahas Kasus SMPN 22

Tebo

Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Tebo Utus Pengawas Binaan ke SMPN 22