Bungotv.co, Maaro Jambi – Ribuan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Muaro Jambi memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Muaro Jambi, Mabrur, menyatakan bahwa program pemutihan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat ini dilaksanakan oleh Gubernur Jambi dan dimulai sejak 19 Agustus hingga 30 September 2024. Hingga saat ini, program ini telah menjaring sebanyak 1.821 kendaraan bermotor, dengan rincian 1.411 kendaraan roda dua dan 410 kendaraan roda empat, serta total uang keseluruhan sebesar Rp1,5 miliar.
Selain program pemutihan pajak, pihak juga telah melakukan upaya-upaya peningkatan pembayaran pajak daerah, khususnya untuk kendaraan bermotor di Kabupaten Muaro Jambi. Upaya tersebut meliputi intensifikasi dengan membuka pos pelayanan di desa Mendalo dan kelurahan Tempino yang bekerja sama dengan pemerintah setempat. Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Pihak Samsat mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.