Bungotv.co, Batanghari – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, beberapa waktu lalu. Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial BT dan SP hanya bisa pasrah. Petugas menemukan barang bukti berupa satu klip sabu ukuran besar dan enam paket kecil sabu dengan total berat 8,12 gram.

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan mengatakan, selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi. Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba ini diedarkan di wilayah sekitar, termasuk Desa Bungku. Saat ini, kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait jaringan pelaku dan kepemilikan senjata api.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Agustian, Bungo TV









