Bungotv.co, Muara Bungo – Aksi pencurian yang sering terjadi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Muara Bungo akhirnya terungkap. Tim Buser Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil menangkap dua pemuda keturunan Tionghoa, yaitu dua kakak beradik, David Lie (28) dan Jodi Kusuma (26), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Kedua pelaku sebelumnya sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian yang membuat warga setempat resah. Warga pun mulai mengintai gerak-gerik mereka, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Muara Bungo.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 20:00 WIB, di salah satu rumah di Lorong Hikmah RT 05, Kelurahan Sungai Pinang. Kapolsek Muara Bungo, Iptu Rabiul Fifin Ritonga, SH, melalui Kanit Reskrim Aiptu Novendro, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Tim Buser Kota telah berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit teralis besi dan tiga keping seng.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi slot dan narkoba jenis sabu. Saat ini, kedua pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









