Bungotv.co, Tebo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo telah mengajukan permohonan remisi kemerdekaan untuk 340 dari 491 narapidana yang memenuhi syarat, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, Ponirin, pada Senin (5/8/2024).
Ponirin menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tidak ada narapidana yang akan langsung bebas pada hari kemerdekaan mendatang. Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pemotongan masa tahanan selama 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya adalah, 15 narapidana diusulkan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 6 bulan, sementara 109 narapidana diusulkan untuk potongan selama 3 bulan.
Setelah pengajuan ini disampaikan, Lapas Kelas II B Muara Tebo kini menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI. SK ini biasanya dikeluarkan sehari sebelum atau beberapa jam sebelum perayaan hari kemerdekaan, saat pemberian remisi dilakukan.