Bungotv.co, Muaro Jambi – Kecelakaan tragis kembali terjadi di kilometer 53, Rt 12, desa Awin Jaya, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, kecelakaan ini melibatkan mobil bus PT RAPI dengan nomor polisi BK 7409 UA, dan sepeda motor dengan nomor polisi 2563 IS, sekitar pukul 11 : 30 waktu indonesia bagian barat. Kecelakaan tersebut terjadi saat bus tersebut dari arah Jambi menuju provinsi Riau, bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Kejadian itu terjadi ketika jalan menikung ke kiri, pengendara sepeda motor melebar ke kanan, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
Pengendara sepeda motor yang bernama Wahyu, warga desa Awin Jaya, berjenis kelamin laki – laki, 13 tahun, terlihat tersangkut di bagian depan bus tersebut.
Atas kejadian ini, pengendara sepeda motor meninggal dunia pada saat di larikan ke rumah sakit. Untuk saat ini pengemudi mobil bus melarikan diri, dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.
Atas kejadian tersebut pengemudi mobil bus PT RAPI, dikenakan pasal 312, undang udang nomor 22, tahun 2009, meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, diancam kurungan paling lama 3 tahun penjara, atau denda paling banyak 75 juta rupiah.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.