Home / Bungo / Hukum / kriminal

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:46 WIB

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Tante Sendiri Bebas

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Tante Sendiri Bebas

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Tante Sendiri Bebas

Bungotv.co, Bungo –Kejaksaan negeri Bungo menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang dilakukan oleh tersangka Dendy Prabu perdana (24) warga Danau Buluh, kecamatan Pasar Muara Bungo, kabupaten Bungo, dengan mekanisme keadilan restorative justice, pada kamis 04 juli 2024, bertempat dikantor kejaksaan negeri Bungo .

penuntutan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor

Tersangka sebelumnya ditahan di mapolsek Muara Bungo, dan akhirnya dibebaskan oleh kejaksaan negeri Bungo. Tersangka Dendy Prabu perdana yang disangkakan melanggar pasal 376 KUHP dan pasal 732 KUHP,  melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Hartati, korban tidak lain merupakan tante kandung nya senidiri. Kejadian tersebut terjadi pada senin 12 februari 2024 berlokasi di sebuah hotel di wilayah kecamatan bathin iii kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Kasus Penganiayaan Menyebabkan Kematian, Satreskrim Polres Bungo Gelar Rekonstruksi, 2 Tersangka Peragakan 24 Adegan

Kepala kejaksaan negeri Bungo Fadhila Maya Sari,S.H.,M.Kn didampingi kasi pidum Dodi Jauhari,S.H.,MH dan jaksa penuntut Reni Noviyanti,S.H  mengatakan, bahwa kejaksaan negeri Bungo telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dendy Prabu perdana (24).

Adapun alasan penghentian penuntutan dari kejaksaan negeri Bungo bahwa, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana di ancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang bukti kepada korban, kemudian telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon baik.

Kajari menambahkan, dalam penegakkan hukum kejaksaan negeri bungo ingin mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Proses restorative justice dilakukan kejaksaan negeri Bungo selaku fasilator bersama jaksa penuntut umum, dihadiri pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi.

Baco Jugo :   Perbaikan Jalan Nasional: Jalur Sumbar–Jambi Mulai Ditimbun, Akses Masih Buka-Tutup

Untuk diketahui. penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratife justice itu sesuai perintah jaksa agung yang tertuang dalam peraturan kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada 02 juli 2024. Setelah penyidik unit reskrim polsek Muara Bungo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum kejari Bungo. setelah itu jaksa penuntut umum mengupayakan restorative justice.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Hukum

PETI Memakan Korban, Satu Pekerja Tertimbun Longsor

Bungo

Harga Cabai dan Bawang Merah di Bungo Turun

Bungo

Dandim 0416/Bute: Sinergitas TNI-Polri Harus Tetap Solid dan Harmonis

Hukum

Polisi Musnahkan Rakit Dompeng PETI di Tebo Tengah

Bungo

Kapolres Bungo Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Coffee Morning

Bungo

Bupati Bungo Tinjau Beronjong Rusak Bersama BNPB dan Dinas SDA Provinsi Jambi

Bungo

Pemkab Bungo Dorong Penerbangan Langsung Jemaah Haji ke Batam

Bungo

Bupati Dedy Putra Sambut Kepulangan 189 Jemaah Haji Kabupaten Bungo