Home / Bungo / Hukum / kriminal

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:46 WIB

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Tante Sendiri Bebas

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Tante Sendiri Bebas

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Tante Sendiri Bebas

Bungotv.co, Bungo –Kejaksaan negeri Bungo menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang dilakukan oleh tersangka Dendy Prabu perdana (24) warga Danau Buluh, kecamatan Pasar Muara Bungo, kabupaten Bungo, dengan mekanisme keadilan restorative justice, pada kamis 04 juli 2024, bertempat dikantor kejaksaan negeri Bungo .

penuntutan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor

Tersangka sebelumnya ditahan di mapolsek Muara Bungo, dan akhirnya dibebaskan oleh kejaksaan negeri Bungo. Tersangka Dendy Prabu perdana yang disangkakan melanggar pasal 376 KUHP dan pasal 732 KUHP,  melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Hartati, korban tidak lain merupakan tante kandung nya senidiri. Kejadian tersebut terjadi pada senin 12 februari 2024 berlokasi di sebuah hotel di wilayah kecamatan bathin iii kabupaten Bungo.

Baco Jugo :   Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029: Bupati Mashuri Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRD Bungo

Kepala kejaksaan negeri Bungo Fadhila Maya Sari,S.H.,M.Kn didampingi kasi pidum Dodi Jauhari,S.H.,MH dan jaksa penuntut Reni Noviyanti,S.H  mengatakan, bahwa kejaksaan negeri Bungo telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dendy Prabu perdana (24).

Adapun alasan penghentian penuntutan dari kejaksaan negeri Bungo bahwa, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana di ancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang bukti kepada korban, kemudian telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon baik.

Kajari menambahkan, dalam penegakkan hukum kejaksaan negeri bungo ingin mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Proses restorative justice dilakukan kejaksaan negeri Bungo selaku fasilator bersama jaksa penuntut umum, dihadiri pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi.

Baco Jugo :   Kunker Menteri ATR/BPN, Gubernur Jambi Dampingi Menteri ATR Ungkap Kasus Mafia Tanah

Untuk diketahui. penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratife justice itu sesuai perintah jaksa agung yang tertuang dalam peraturan kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada 02 juli 2024. Setelah penyidik unit reskrim polsek Muara Bungo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum kejari Bungo. setelah itu jaksa penuntut umum mengupayakan restorative justice.

Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan, Ketua DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Rimbo Tengah

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Kecamatan Muko Muko Bathin VII Gelar Musrenbang RKPD 2026