Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:19 WIB

Kasus Sabu dan Judi Slot, 2 Sekawan Warga Sungai Pinang Terancam 12 Tahun Penjara

Bungotv.co, Bungo – 2 orang tersangka terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ditahan di mapolres bungo akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Bungo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik satresnarkoba polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah, Adryan (25) dan Desvi (38) keduanya warga Sungai Pinang kecamatan Bungo Dani kabupaten Bungo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung diruang pemeriksaan tahap II kantor kejaksaan negeri Bungo, dan diterima oleh jaksa penuntut umum Ricky Amin Nurhadiwiyanto,S.H, rabu 29 mei 2024 .

Baco Jugo :   Aksi Vandalisme, Pemkab Kecam Keras Terhadap Aksi Pengrusakan Aset Daerah

Kasi pidum kejari Bungo Dodi Jauhari,S.H.,M.H melalui jaksa penuntut umum Ricky Amin Nurhadiwiyanto,S.H.D menjelaskan kedua tersangka ini ditangkap polisi pada senin februari 2024 sekira pukul 02:00 wib, yang mana kedua tersangka usai membeli sabu untuk digunakan bersama-sama sambil bermain judi slot .

Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk dilakukan persidangan nanti, guna mendapatkan kepastian hukum. Dan setelah dilakukan pelimpahan ini tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan negeri Bungo bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21.

Baco Jugo :   Kebakaran Mobil Pelangsir Bbm, Polisi Ungkap Penyebab Mobil Terbakar Di Tanjung Menanti

Ricky mengatakan, dari keterangan kedua tersangka mengaku bahwa bahwa mereka membeli sabu untuk digunakan bersama-sama mebeli paket sabu 100 ribu rupiah. Sebelum digunakan sabu tersebut mereka terlebih dahulu ditangkap polisi, tersangka juga mengaku sering mengkomsumsi sabu .

Atas perbuatan kedua tersangka di dakwakan dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) diancam hukuman 4 sampai 12 tahun pidana penjara .

Share :

Baca Juga

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Hukum

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Hukum

Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Bencana

Kebakaran Lahan, Mandor Jadi Saksi Kunci Karhutla di Desa Gambut Jaya

Hukum

Berantas Narkoba, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Orang Diduga Pengedar

Hukum

Pemekaran Tabir Raya, Semua Elemen Bergerak Menuju Kabupaten Baru

Hukum

Mencuri Motor Ibu Hamil, Pelaku Seorang Residivis 4 Kali Dibui

Hukum

Kasus Pencurian, Seorang Ibu Hamil Menjadi Korban