Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:19 WIB

Kasus Sabu dan Judi Slot, 2 Sekawan Warga Sungai Pinang Terancam 12 Tahun Penjara

Bungotv.co, Bungo – 2 orang tersangka terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ditahan di mapolres bungo akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Bungo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik satresnarkoba polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah, Adryan (25) dan Desvi (38) keduanya warga Sungai Pinang kecamatan Bungo Dani kabupaten Bungo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung diruang pemeriksaan tahap II kantor kejaksaan negeri Bungo, dan diterima oleh jaksa penuntut umum Ricky Amin Nurhadiwiyanto,S.H, rabu 29 mei 2024 .

Baco Jugo :   Hasil Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Satlantas Polres Bungo Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Kasi pidum kejari Bungo Dodi Jauhari,S.H.,M.H melalui jaksa penuntut umum Ricky Amin Nurhadiwiyanto,S.H.D menjelaskan kedua tersangka ini ditangkap polisi pada senin februari 2024 sekira pukul 02:00 wib, yang mana kedua tersangka usai membeli sabu untuk digunakan bersama-sama sambil bermain judi slot .

Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk dilakukan persidangan nanti, guna mendapatkan kepastian hukum. Dan setelah dilakukan pelimpahan ini tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan negeri Bungo bahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21.

Baco Jugo :   Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Baung

Ricky mengatakan, dari keterangan kedua tersangka mengaku bahwa bahwa mereka membeli sabu untuk digunakan bersama-sama mebeli paket sabu 100 ribu rupiah. Sebelum digunakan sabu tersebut mereka terlebih dahulu ditangkap polisi, tersangka juga mengaku sering mengkomsumsi sabu .

Atas perbuatan kedua tersangka di dakwakan dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) diancam hukuman 4 sampai 12 tahun pidana penjara .

Share :

Baca Juga

Hukum

Razia Lapas Perempuan, Seluruh Warga Binaan Negatif Narkoba

Hukum

Pegawai BNI Life Tipu 28 Korban dengan Modus Tukar Uang THR, Total Kerugian Rp381 Juta

Bungo

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, 2 ASN dan 1 IRT Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Hukum

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kejari Terima Berkas Dugaan Penipuan Surat oleh Pengusaha Batubara

Bungo

Restorative Justice: Tersangka Penganiayaan Abang Ipar di Bungo Bebas

Batanghari

Remisi Idulfitri 1445 Hijriah, 254 Narapidana Lapas Muara Bulian Dapat Remisi Lebaran

Hukum

Momen Idul Fitri, 162 Warga Binaan Lapas Perempuan Terima Remisi, 3 Orang Bebas

Hukum

Berantas Narkoba, Polisi Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Lapas