Home / Hukum / kriminal / Tebo

Rabu, 20 November 2024 - 19:23 WIB

Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba, Sita 43 Paket Sabu Siap Edar

Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Sugiarto. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 43 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 9,89 gram.

Penangkapan tersebut terjadi di Desa Rantau Jaya KM 46, Kecamatan 7 Koto, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 43 paket kecil sabu siap edar.

Baco Jugo :   Satpol PP Kota Jambi Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Saat dikonfirmasi pada 18 November 2024, Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi mengungkapkan bahwa selain barang bukti sabu, tim juga menemukan sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), serta uang tunai sekitar Rp 1,4 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari provinsi tetangga untuk diedarkan di desa setempat.

Baco Jugo :   Pengeroyokan di Hotel Plaza Muara Bungo: Korban Alami Luka Serius

“Menurut keterangan dari ‘GE’, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Provinsi Riau, dengan wilayah sasaran khusus,” ujar Iptu Jeki Noviardi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Tebo

BPBD Tebo Catat 2,5 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Karhutla Terus Berjalan

Tebo

PUPR Tebo Jadwalkan Perbaikan LPJU Padam pada Pertengahan Juni 2026

Tebo

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Tebo

Polres Tebo Gelar Razia PETI di Teluk Langkap

Tebo

Disdikbud Tebo Siap Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22

Tebo

Jelang Pilkades Serentak, Wabup Tebo Pimpin Deklarasi Damai

Tebo

Kasus Kekerasan di Sekolah, Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Bahas Kasus SMPN 22