Bungotv.co, Batanghari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari mencatat sebanyak 1.276 unit kendaraan ditilang akibat pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor.
Hingga kini, Satlantas Polres Batanghari terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Dalam sembilan bulan terakhir tahun 2024, Satlantas telah mengeluarkan surat tilang untuk 1.276 kendaraan.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas ini tercatat hingga akhir September. “Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.
“Dari Januari hingga September 2024, kami telah menerapkan penegakan hukum melalui tilang sebanyak 1.276 lembar. Kendaraan roda dua, terutama yang tidak menggunakan helm SNI, menjadi yang paling mendominasi pelanggaran,” tambah IPTU Agung Prasetyo.
Tindakan pelanggaran ini paling sering ditemukan di kawasan Kota Muara Bulian. Satlantas Polres Batanghari berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap semua jenis kendaraan yang melanggar lalu lintas di daerah tersebut.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









