Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Reserse Narkotika Polres Bungo kembali menangkap dua pria, yaitu Firdaus (55) dan Asrizal (39), yang merupakan bandar dan anak buah dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di depan SPBU Jujuan Bungo pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari.
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Supriadi (37) dan Gunawan Saputra (23), keduanya merupakan warga Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, yang diringkus di Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, pada hari yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa barang haram tersebut berasal dari Firdaus yang diketahui merupakan bandar dan residivis. Setelah melakukan pendalaman informasi dari tersangka sebelumnya, Satresnarkoba melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka di depan SPBU Jujuan Bungo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 81,72 gram. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









