Bungotv.co, Muara Bungo – Polres Bungo berhasil mengungkap sebanyak 113 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024, dengan barang bukti yang diamankan berupa Sabu 3,386 gram, Ganja 3,259 gram, Pil ekstasi 710 butir.
Dari 113 kasus tersebut, Polres Bungo mengamankan 184 orang tersangka, terdiri dari 168 laki-laki dan 16 perempuan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Ako Cahyono, S.Kom melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra, saat konferensi pers di Aula Mapolres Bungo pada Senin, 30 Desember 2024. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ferry Irawan dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Iptu Riko Saputra mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemakai, hingga bandar. Hasil pengungkapan ini menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo cukup besar, terutama dalam hal peningkatan jumlah kasus narkoba, yang menjadi perhatian khusus bagi warga Bungo agar tetap waspada terhadap bahaya narkoba, khususnya sabu yang semakin marak.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.