Home / Batanghari / Pemerintahan / Politik

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:44 WIB

Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Tidak Didatangi Pantarlih

Pasca Coklit

Pasca Coklit

Bungotv.co, Batanghari – Petugas pemuktahiran data pemilih atau pantarlih komisi pemilihan umum kabupaten batanghari melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih ke rumah-rumah warga. Para pantarlih ini melakukan coklit terhadap 221.124 data pemilih, dimana proses coklit ini dilakukan selama satu bulan sejak tanggal 24 juni sampai dengan 24 juli 2024.

Baco Jugo :   Masalah Tapal Batas Desa, 108 Desa Rencanakan Pembahasan Terkait Batas Wilayah

Ketua bawaslu kabupaten Batanghari Kaspun Nazir meminta kepada masyarakat melapor apabila rumahnya tidak didatangi oleh pantarlih selama masa coklit. Dimana pihaknya minta petugas untuk membuat posko pengaduan, hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat kabupaten Batanghari dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada yang akan dilaksanakan november mendatang.

Baco Jugo :   Capaian Pad Rendah Akibat Database Tidak Sempurna

Selain itu, Kaspun berharap bahwa data pemilih ganda yang terjadi pada pemilu lalu tidak terulang kembali. Pihaknya pun juga melakukan pengawasan terhadap proses coklit hingga selesai, dan sudah menginstruksikan mulai dari pengawasan kecamatan sampai ke desa.

Batanghari, Agustian, Bungo Tv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

PT BDMU Luncurkan Bungo Tanimart, Gerai Pertanian untuk Petani Bungo

Batanghari

BPBD Batang Hari Petakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

Batanghari

Pemkab Batang Hari Raih Opini WTP Ke-13 Secara Berturut-turut

Batanghari

Jelang Kepulangan Haji, Kemenhaj Batang Hari Siapkan 1.060 Liter Air Zamzam untuk Jemaah

Batanghari

Libur Semester Dimulai 20 Juni, Ini Jadwal Siswa Batang Hari Masuk Kembali

Batanghari

Petani di Batang Hari Kesulitan Dapat Solar Subsidi untuk Alsintan

Batanghari

DPRD Batang Hari Desak Pemprov Jambi Segera Perbaiki Jalan Jenderal Sudirman

Batanghari

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Batang Hari Larang ASN Gunakan Perangkat Lunak Ilegal