Home / Tebo

Senin, 29 April 2024 - 17:58 WIB

Kasasi, Iday Divonis 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta, PN Tebo Sudah Terima Surat Dari MA Soal Putusan Kasasi

Bungotv.co, Tebo – Pengadilan Negeri (Pn) Tebo telah menerima surat putusan kasasi wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).Soal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Di mana ma menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baco Jugo :   Damkar Tebo Siapkan Pos Baru di Rimbo Ulu, Manfaatkan Gedung Eks MTQ

Humas PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan membenarkan bahwa surat dari MA telah diterima pagi ini, petikan putusan dan surat pengantar telah terima sejak jumat kemarin.

Fikri menerangkan bahwa surat dari MA tersebut juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan lapas Tebo, meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.

Baco Jugo :   Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Untuk diketahui perkara nomor:99/k/pid.sus-lh/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada rabu 24 januari 2024 lalu.

 

 

Share :

Baca Juga

Tebo

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Batanghari, Satu Pekerja Diamankan

Tebo

Terdakwa Pencabulan Tujuh Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara

Tebo

Diduga Peras Sopir Sawit, Oknum Sekdes di Tebo Dilaporkan ke Polisi

Tebo

Polres Tebo Periksa Korban dan Tiga Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Tebo

Polres Tebo Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu, Polisi Sita 39,10 Gram Barang Bukti

Hukum

Polisi Amankan 9 Pelajar di Tebo, Enam Bilah Senjata Tajam Disita

Tebo

Kekurangan Ruang Belajar, SDN 147 Bogorejo Sulap Rumdin Guru dan Perpustakaan Jadi Kelas

Tebo

Terduga Pelaku Pencabulan Murid SD di Tebo Berstatus ASN