Tebo, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang melibatkan Koperasi Maju Bersama. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi Maju Bersama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebo, Novy Saputra mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami perkara,” terangnya.
Menurut Novy, pemeriksaan saksi dan kegiatan di lapangan menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembiayaan HTR tersebut.
Sementara itu, Ketua Koperasi Maju Bersama, Azri menjelaskan koperasinya memperoleh izin pengelolaan HTR seluas 226 hektare pada 2010. Selanjutnya, koperasi mengajukan pembiayaan kepada Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) untuk pengelolaan lahan seluas 300 hektare.
“Nilai pembiayaan yang diterima sekitar Rp8 juta per hectare,” ujarnya.
Dana tersebut, menurut Azri, diperuntukkan bagi kegiatan penebasan lahan, pembibitan, hingga pemeliharaan tanaman.
Terkait kewajiban pengembalian pembiayaan, Azri menyebut pembayaran seharusnya dimulai pada 2019. Namun, karena terkendala persoalan teknis di lapangan, koperasi baru melakukan dua kali pembayaran, masing-masing sebesar Rp6 juta dan Rp5 juta.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah disetorkan mencapai Rp11 juta. Sementara itu, proses penagihan selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, dengan nilai pokok utang yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Azri menilai persoalan tersebut merupakan persoalan utang-piutang perdata, bukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Reporter: Hadianto











