Tebo, Bungotv.co – Satreskrim Polres Tebo mulai mendalami laporan dugaan penyerobotan dan atau perusakan lahan milik warga Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa korban dan tiga orang saksi.
Laporan tersebut diajukan oleh Leonardus Siahaan selaku kuasa hukum pemilik lahan, Marzuki. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor 102/X/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 12 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, mengatakan pemeriksaan terhadap korban dan tiga saksi telah dilakukan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi tambahan dari desa setempat untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.
“menjadwalkan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) guna mendalami dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang dilaporkan,” terangnya.
Very menjelaskan pemanggilan terhadap pihak terlapor akan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilaksanakan.
Pengecekan ulang TKP sendiri telah dijadwalkan dan direncanakan berlangsung dalam pekan ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memperjelas duduk perkara berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
Polres Tebo masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Hingga proses tersebut berjalan, dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Reporter: Hadianto











