Tebo, Bungotv.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DK, warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 25,28 gram.
Penangkapan dilakukan di kediaman DK setelah petugas melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket besar dan 16 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 25,28 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tiga buah sendok pipet, tiga bungkus plastik baru, empat lembar plastik klip bekas, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp614 ribu, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo, Aipda Roman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DK mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama kurang lebih sembilan bulan.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Desa Dalam, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Tebo memastikan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Reporter: Hadianto









