Tanjab Timur, Bungotv.co – Proses eksekusi pengosongan lahan perkebunan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa (PT MPK) di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (8/7/2026), berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tanjung Jabung Timur dalam perkara antara PT Menderang Planta Karpusa selaku pemohon eksekusi melawan Ambo Abu dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.
Selain personel Polres Tanjung Jabung Timur dan Kodim 0419/Tanjab, kegiatan tersebut juga dihadiri panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Pemerintah Kelurahan Teluk Dawan untuk menyaksikan jalannya eksekusi.
Sebelum pelaksanaan, juru sita Wahyu Indra Purnama membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak dan unsur yang hadir. Objek yang dieksekusi merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 Blok 83 dengan luas kurang lebih 18 hektare.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur mengerahkan lima unit ekskavator, 16 unit gergaji mesin (chainsaw), serta puluhan operator dan tenaga pendukung.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Wahyu Indra Purnama, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini kami laksanakan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan mendapat pengamanan dari aparat gabungan agar berjalan aman serta kondusif,” ujar Wahyu Indra Purnama.
Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Aparat gabungan dari Polres Tanjung Jabung Timur bersama Kodim 0419/Tanjab terus melakukan pengamanan hingga seluruh rangkaian eksekusi selesai dilaksanakan.
Reporter: Suryanta









