MUARABUNGO, Bungotv.co – Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (25/06). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Waldi membacakan pledoi atau nota pembelaan yang ditulisnya sendiri.
Di hadapan majelis hakim, Waldi mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban. Ia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi dirinya.
Kuasa hukum terdakwa, Ikke Sulistianty, SH, menjelaskan bahwa kliennya menyampaikan pembelaan secara pribadi sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Dalam pledoinya, Waldi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalannya selama proses persidangan.
Namun, keluarga korban tetap menginginkan hukuman maksimal bagi terdakwa. Adik korban, Anis, menegaskan bahwa pihak keluarga belum dapat menerima alasan yang disampaikan dalam pledoi tersebut.
Menurut Anis, kehilangan yang dialami keluarga tidak dapat tergantikan. Karena itu, keluarga korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis: Aga Prawira









