MERANGIN, Bungotv.co – Penempatan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin menjadi sorotan setelah sejumlah kepala sekolah mengeluhkan lokasi tugas yang jauh dari domisili mereka. Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin menegaskan bahwa penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan pemerataan layanan pendidikan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Merangin melantik sebanyak 237 kepala sekolah pada Sabtu (6/6/2026). Setelah pelantikan, sejumlah kepala sekolah menyampaikan keberatan karena harus bertugas di wilayah yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Disdik Prioritaskan Sekolah yang Belum Memiliki Kepsek Definitif
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Misrinadi, menjelaskan bahwa pihaknya menyusun penempatan kepala sekolah berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mengisi sekolah-sekolah di daerah terpencil yang selama ini belum memiliki kepala sekolah definitif.
“Kami menanggapi bahwa pelantikan kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan daerah,” karena ada 191 sekolah yang Plt (pelasana tugas),” ujar Misrinadi.
“Di daerah Jangkat ada sekolah yang Plt yang diatas 10 tahun, kita merasa khawatir merugikan masyarakat disitu,” tambahnya.
Misrinadi menegaskan bahwa setiap kepala sekolah yang dilantik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, Disdikbud Merangin tetap membuka ruang bagi kepala sekolah yang tidak bersedia menjalankan tugasnya untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
“melantik kepala sekolah itu latarbelakanya ya kita sambil berapa bulan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang ada di kota,” tegasnya.
Disdikbud Merangin berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pemerataan mutu pendidikan sekaligus memastikan seluruh sekolah, termasuk di wilayah pelosok, memiliki kepemimpinan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Penulis: Melda Yanti









