Home / Tebo

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pengurus Ponpes di Tebo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Data Tujuh Korban

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut

TEBO, Bungotv.co – Polres Tebo menetapkan AF (37) pengurus sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati.

Tersangka kini menjalani proses hukum setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban. Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2026.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren. Polisi masih mendalami beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, di antaranya ruang kelas, kantor, kandang ayam, kandang kambing, area kebun sawit, serta sejumlah ruangan lainnya.

Baco Jugo :   Kasasi, Iday Divonis 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta, PN Tebo Sudah Terima Surat Dari MA Soal Putusan Kasasi

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi telah mendata tujuh santriwati yang diduga menjadi korban.

“Kami masih mendalami motif dan modus yang digunakan tersangka berdasarkan keterangan korban dan para saksi,” ujar AKBP Triyanto saat konferensi pers, Senin (08/06).

Polisi Dalami Keterangan Korban dan Saksi

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi juga telah mengantongi hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dari tujuh korban yang telah didata, penyidik menemukan dugaan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan. Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu korban diketahui telah melahirkan.

Baco Jugo :   Polisi Sita Sabu 25,28 Gram dari Tangan Diduga Pengedar

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada untuk melengkapi berkas perkara.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori VII hingga Rp5 miliar.

Polres Tebo menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Batanghari, Satu Pekerja Diamankan

Tebo

Terdakwa Pencabulan Tujuh Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara

Tebo

Diduga Peras Sopir Sawit, Oknum Sekdes di Tebo Dilaporkan ke Polisi

Tebo

Polres Tebo Periksa Korban dan Tiga Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Tebo

Polres Tebo Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu, Polisi Sita 39,10 Gram Barang Bukti

Hukum

Polisi Amankan 9 Pelajar di Tebo, Enam Bilah Senjata Tajam Disita

Tebo

Kekurangan Ruang Belajar, SDN 147 Bogorejo Sulap Rumdin Guru dan Perpustakaan Jadi Kelas

Tebo

Terduga Pelaku Pencabulan Murid SD di Tebo Berstatus ASN