Home / Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Pencabulan Santriwati, Kemenag Tebo Ungkap Status Ponpes

Penampakan Pondok pesantren di Tengah Ilir lokasi dugaan pencabulan terhadap 7 santriwati

Penampakan Pondok pesantren di Tengah Ilir lokasi dugaan pencabulan terhadap 7 santriwati

TEBO, Bungotv.co – Pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang tengah menjadi sorotan akibat dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri, ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Fakta tersebut terungkap setelah aparat menetapkan salah satu pengurus sekaligus tenaga pendidik di lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap tujuh santri.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kabupaten Tebo, H. Lukman, menjelaskan bahwa lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di Kemenag Tebo.

Baco Jugo :   Program Makan Bergizi Gratis, Kabupaten Tebo Siapkan 10 Lokasi SPPG

Menurutnya, pihak pengelola maupun pimpinan lembaga belum pernah mengajukan permohonan izin operasional kepada Kementerian Agama Kabupaten Tebo.

“Pesantren tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan pesantren,” ujar H. Lukman.

Ia menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan wajib mengurus legalitas agar memperoleh pembinaan, pengawasan, serta pendampingan dari pemerintah.

Tebo Miliki 58 Ponpes Resmi

Kementerian Agama Kabupaten Tebo mencatat sebanyak 58 pondok pesantren telah memiliki izin operasional dan tersebar di berbagai kecamatan.

Kemenag terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pesantren yang telah terdaftar guna memastikan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap santri berjalan sesuai ketentuan.

Baco Jugo :   Berantas Narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba Tangkap Seorang Kurir

Kemenag Akan Surati Lembaga Belum Berizin

Lukman menambahkan, Kemenag Tebo akan menyurati lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren namun belum mengantongi izin operasional.

Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap pengelola segera mengurus legalitas lembaga agar dapat mengikuti proses pembinaan dan pengawasan secara resmi.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan perlindungan peserta didik.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Pelipatan Surat Suara Rampung, Logistik Siap Dikirim

Tebo

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tebo, Tujuh Santri Jadi Korban

Tebo

BPBD Tebo Catat 2,5 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Karhutla Terus Berjalan

Tebo

PUPR Tebo Jadwalkan Perbaikan LPJU Padam pada Pertengahan Juni 2026

Tebo

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Tebo

Polres Tebo Gelar Razia PETI di Teluk Langkap

Tebo

Disdikbud Tebo Siap Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22

Tebo

Jelang Pilkades Serentak, Wabup Tebo Pimpin Deklarasi Damai