Home / Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Pencabulan Santriwati, Kemenag Tebo Ungkap Status Ponpes

Penampakan Pondok pesantren di Tengah Ilir lokasi dugaan pencabulan terhadap 7 santriwati

Penampakan Pondok pesantren di Tengah Ilir lokasi dugaan pencabulan terhadap 7 santriwati

TEBO, Bungotv.co – Pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang tengah menjadi sorotan akibat dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri, ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Fakta tersebut terungkap setelah aparat menetapkan salah satu pengurus sekaligus tenaga pendidik di lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap tujuh santri.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kabupaten Tebo, H. Lukman, menjelaskan bahwa lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di Kemenag Tebo.

Baco Jugo :   Pemkab Tebo Siapkan Tiga Langkah Tingkatkan Kapasitas Fiskal Daerah

Menurutnya, pihak pengelola maupun pimpinan lembaga belum pernah mengajukan permohonan izin operasional kepada Kementerian Agama Kabupaten Tebo.

“Pesantren tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan pesantren,” ujar H. Lukman.

Ia menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan wajib mengurus legalitas agar memperoleh pembinaan, pengawasan, serta pendampingan dari pemerintah.

Tebo Miliki 58 Ponpes Resmi

Kementerian Agama Kabupaten Tebo mencatat sebanyak 58 pondok pesantren telah memiliki izin operasional dan tersebar di berbagai kecamatan.

Kemenag terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pesantren yang telah terdaftar guna memastikan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap santri berjalan sesuai ketentuan.

Baco Jugo :   Polisi Musnahkan Rakit Dompeng PETI di Tebo Tengah

Kemenag Akan Surati Lembaga Belum Berizin

Lukman menambahkan, Kemenag Tebo akan menyurati lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren namun belum mengantongi izin operasional.

Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap pengelola segera mengurus legalitas lembaga agar dapat mengikuti proses pembinaan dan pengawasan secara resmi.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan perlindungan peserta didik.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Aset Desa Semabu Rp360 Juta Jadi Tanda Tanya

Tebo

Hindari Razia, Rakit Dompeng Diduga Sengaja Dihanyutkan

Tebo

Warga Punti Kalo Tangkap Terduga Penambang Emas Ilegal di Sungai Batanghari

Tebo

Sehari, Damkar Tebo Tangani Enam Titik Kebakaran

Tebo

PWI Bungo-Tebo Soroti Biaya Bimtek BPD Rp3,2 Juta per Peserta

Tebo

DPRD Tebo Setujui Perubahan APBD 2026

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Tebo

Perumda Tirta Muaro Tebo Masih Rugi, DPRD Soroti Laporan Keuangan