Home / Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Pencabulan Santriwati, Kemenag Tebo Ungkap Status Ponpes

Penampakan Pondok pesantren di Tengah Ilir lokasi dugaan pencabulan terhadap 7 santriwati

Penampakan Pondok pesantren di Tengah Ilir lokasi dugaan pencabulan terhadap 7 santriwati

TEBO, Bungotv.co – Pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang tengah menjadi sorotan akibat dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri, ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Fakta tersebut terungkap setelah aparat menetapkan salah satu pengurus sekaligus tenaga pendidik di lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap tujuh santri.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kabupaten Tebo, H. Lukman, menjelaskan bahwa lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di Kemenag Tebo.

Baco Jugo :   Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Al Haris Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Tebo

Menurutnya, pihak pengelola maupun pimpinan lembaga belum pernah mengajukan permohonan izin operasional kepada Kementerian Agama Kabupaten Tebo.

“Pesantren tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan pesantren,” ujar H. Lukman.

Ia menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan wajib mengurus legalitas agar memperoleh pembinaan, pengawasan, serta pendampingan dari pemerintah.

Tebo Miliki 58 Ponpes Resmi

Kementerian Agama Kabupaten Tebo mencatat sebanyak 58 pondok pesantren telah memiliki izin operasional dan tersebar di berbagai kecamatan.

Kemenag terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pesantren yang telah terdaftar guna memastikan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap santri berjalan sesuai ketentuan.

Baco Jugo :   Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro, Agus Rubiyanto Lantik Hendri Nora Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro

Kemenag Akan Surati Lembaga Belum Berizin

Lukman menambahkan, Kemenag Tebo akan menyurati lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren namun belum mengantongi izin operasional.

Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap pengelola segera mengurus legalitas lembaga agar dapat mengikuti proses pembinaan dan pengawasan secara resmi.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan perlindungan peserta didik.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Hukum

Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Siap Edar

Tebo

Polisi Sita Sabu 25,28 Gram dari Tangan Diduga Pengedar

Tebo

Sopir Colt Diesel Tewas, Adu Kambing dengan Truk Fuso 

Tebo

Sebuah Rumah di Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Tebo

Guru PNS Pensiun, SMPN 1 Tebo Kurangi Kuota Siswa Baru

Tebo

Fraksi DPRD Tebo Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tebo

DLH Tebo Kekurangan Armada, Delapan Truk Layani Pengangkutan Sampah di 12 Kecamatan

Tebo

Bus Al Hijrah Pecah Ban, Tabrak Dua Mobil Terparkir di Depan Perkantoran Bupati Tebo