TEBO, Bungotv.co – Pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang tengah menjadi sorotan akibat dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri, ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.
Fakta tersebut terungkap setelah aparat menetapkan salah satu pengurus sekaligus tenaga pendidik di lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap tujuh santri.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kabupaten Tebo, H. Lukman, menjelaskan bahwa lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di Kemenag Tebo.
Menurutnya, pihak pengelola maupun pimpinan lembaga belum pernah mengajukan permohonan izin operasional kepada Kementerian Agama Kabupaten Tebo.
“Pesantren tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan pesantren,” ujar H. Lukman.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan wajib mengurus legalitas agar memperoleh pembinaan, pengawasan, serta pendampingan dari pemerintah.
Tebo Miliki 58 Ponpes Resmi
Kementerian Agama Kabupaten Tebo mencatat sebanyak 58 pondok pesantren telah memiliki izin operasional dan tersebar di berbagai kecamatan.
Kemenag terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pesantren yang telah terdaftar guna memastikan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap santri berjalan sesuai ketentuan.
Kemenag Akan Surati Lembaga Belum Berizin
Lukman menambahkan, Kemenag Tebo akan menyurati lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren namun belum mengantongi izin operasional.
Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap pengelola segera mengurus legalitas lembaga agar dapat mengikuti proses pembinaan dan pengawasan secara resmi.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan perlindungan peserta didik.
Penulis: Hadianto









