Kota Jambi, Bungotv.co – Polemik sertifikat tanah yang diduga ditahan oleh BPN Bungo ditanggapi serius kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi. Saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/05) ia menyayangkan tindakan BPN Bungo yang menahan sertifikat tanah warga tanpa alasan yang jelas, dan menyebut bahwa BPN Bungo telah melakukan tindakan Maladministrasi.
“itu tidak boleh, apa alasan pihak BPN menahan hak publik, apa bila memang dibuktikan bahwa pengguna layanan atau masyarakat telah mengurus layanan itu, telah memenuhi syarat formalnya tinggal hanya menunggu sertifikat terbit ternyata pada waktunya belum juga terbit itu maladministrasi, penundaan berlarut.
Meski diakuinya, laporan resmi belum di terima namun warga yang merasa dirugikan disarankan segera melapor ke Ombudsman.“Kalau itu fakta terjadi, saya minta lapor ke Ombudsman setelah komplin ke BPN pertanyakan apa alasannya. Kalau tidak ada alasan yang objektif alasan yang sah menurut hukum, lapor ke Ombudsman,” tegas mantan aktivis dan jurnalis ini.
“kalau sampai saat ini yang khusus BPN Bungo belum ada laporan yang masuk,” ucapnya.
Ditegaskannya lagi, jika ada permintaan imbalan uang, publik jangan ada yang membayar. “kami ada WA, dinomor 08119593737, dan email. Cukup lampirkan KTP bukti pengurusan sertifikat BPN, bukti sudah bayar kewajiab juga, nanti kami yang komunikasi,” tukasnya.(adm)








