Home / Kota Jambi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:23 WIB

Wali Kota Jambi Larang ASN Live Streaming Saat Jam Dinas

Wali Kota Jambi Larang ASN Live Streaming Saat Jam Dinas

Wali Kota Jambi Larang ASN Live Streaming Saat Jam Dinas

KOTA JAMBI, Bungotv.co – Wali Kota Jambi Maulana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live streaming dan membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan saat jam kerja. Larangan tersebut ia sampaikan saat memimpin apel gabungan ASN di Lapangan Wali Kota Jambi, Senin (15/06).

Maulana meminta seluruh ASN fokus menjalankan tugas dan mendukung program prioritas Pemerintah Kota Jambi. Ia menilai masih ada sejumlah pegawai yang belum menunjukkan dukungan maksimal terhadap program pemerintah.

Di hadapan ratusan peserta apel, Maulana menegaskan bahwa ASN harus menjaga etika dan disiplin selama jam kerja. Karena itu, ia melarang aktivitas media sosial yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Baco Jugo :   Pasca Kepulangan Jemaah Haji, Keluarga Jemaah Haji Boleh Ambil Air Zam-Zam di Kantor Kemenag

“Tidak boleh live di jam dinas. Tidak boleh membuat konten yang bertentangan dengan etika,” tegas Maulana.

Maulana mengatakan pemerintah akan menindak ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Meski demikian, pemerintah tetap mendukung ASN yang membuat konten edukatif. Konten tersebut harus berisi informasi pembangunan dan program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Konten tentang pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah memang perlu disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi Kinerja ASN Diperketat

Selain menyoroti penggunaan media sosial, Maulana juga meminta seluruh kepala OPD meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi antarlembaga.

Baco Jugo :   Bantuan Kelompok Usaha Masyarakat, Pemkot Jambi Launching dan Kick Off Bank Harkat

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi secara objektif dan terukur. ASN yang memperoleh nilai di bawah target akan menerima pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Meski aturan memperbolehkan pemotongan hingga 30 persen, pemerintah hanya menerapkan pengurangan sebesar 10 persen sebagai langkah pembinaan.

Maulana juga menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya berdampak pada TPP. Pemerintah dapat menurunkan jabatan pejabat yang terus menunjukkan kinerja buruk.

Menurutnya, kepala OPD yang memperoleh nilai di bawah ekspektasi selama tiga bulan berturut-turut akan menjalani proses demosi sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Reza

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi

Kota Jambi

Wali Kota Maulana Resmi Buka Minang Feast 2026, UMKM Jadi Sorotan

Kota Jambi

HUT Kota Jambi ke-80, Azhar Minta Pemkot Tuntaskan Persoalan yang Masih Dihadapi Masyarakat

Kota Jambi

625 Tahun Tanah Pilih Pusako, Kampung Bahagia Ubah Wajah Ibu Kota Jambi

Kota Jambi

HUT Tanah Pilih ke-625 Tahun, KFA Pimpin Paripurna HUT Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah
Wali Kota Jambi, Maulana

Kota Jambi

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Maulana Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila
Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi

Kota Jambi

Tegas! Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi Tanggapi Serius Polemik Penahanan Sertifikat Tanah Oleh BPN Bungo

Kota Jambi

Bantuan Jaminan Sosial, Maulana Serahkan Jaminan Sosial bagi 3.996 Pekerja Rentan