Sungai Penuh, Bungotv.co – Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal menegaskan, gaji PPPK paruh waktu di lingkungan pemkot Sungai Penuh, tidak boleh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Sungai Penuh. Gaji tersebut juga tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat mereka masih berstatus tenaga honorer sebelumnya.
Hardizal menyampaikan DPRD telah memanggil para pegawai pemerintah perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu, terkait kejelasan gaji dan kontrak kerja. DPRD juga akan memanggil dinas terkait, untuk segera menetapkan besaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyallah dalam waktu singkat kami akan menyampaiakan kepada dinas terkain, agar Gaji mereka di sesuaikan dengan UMR Kota Sungai Penuh dan tidak boleh kurang dari gaji yang mereka dapatkan selama melaksanakan honerer pada sebelumnya,” Ujar Hardizal.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD menegaskan akan menindak tegas laporan terkait PPPK kategori R-3 dan R-4 yang dinyatakan lulus namun diduga tidak memenuhi syarat. jika terbukti secara resmi, DPRD Kota Sungai Penuh akan memberikan sanksi tegas demi menjaga keadilan. Ia berharap, permasalahan gaji dan kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat segera selesai, sehingga para pegawai dapat kembali fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat di kota sungai penuh.
Penulis: Muliadi, Bungotv.









