Bungotv.co, Muara Bungo – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digelar pada Selasa, 16 September 2025, di ruang rapat utama DPRD Bungo. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua I, H. Pardinan, S.M., dan Wakil Ketua II, Darwandi, S.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, para kepala OPD, staf ahli, kabag, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan efisiensi, efektivitas, serta relevansi alokasi anggaran guna mencapai target-target pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 311 Ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh persetujuan bersama.

Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan menjadi pedoman penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mempertimbangkan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta tantangan yang akan dihadapi dalam satu tahun ke depan.
Bupati Bungo juga menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penyusunan nota keuangan dan Ranperda APBD 2025.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









