Bungotv.co, Muara Bungo – Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidsus, Silfanus R. Simanullang, SH, MH, membacakan tuntutan kepada tiga tersangka kasus korupsi pupuk subsidi.
Tersangka SS, selaku pengecer, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara dua tersangka lainnya, selaku verifikator dan validator di Kecamatan Bathin II Babeko, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sidang akan dibuka kembali dengan agenda pembacaan pledoi dari para tersangka di Pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis : Aga Prawira, Bungotv.









