Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu pada Jumat dini hari (18/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku atas nama Candra Kirana alias Can Tato (45), warga Sungai Pinang, dan Sandra Fivo (45), warga Tanjung Gedang. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi Jambi–Medan.
Selain keduanya, polisi menemukan sabu-sabu yang sempat dikubur. Barang bukti total seberat 965,2 gram—nyaris satu kilogram—disita dari kedua pelaku.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (22/7), mengungkapkan bahwa penangkapan merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III.

Petugas pertama menangkap Sandra Fivo dari lokasi penyimpanan berupa satu paket sabu dibungkus tisu. Hasil interogasi mengarah ke Dusun Taman Agung, tempat polisi menemukan empat paket sabu tambahan. Pengembangan selanjutnya mengarah ke Candra Kirana yang ditangkap di Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. Barang bukti gabungan mencapai 965,2 gram.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres. Keduanya kini ditahan di Mapolres Bungo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6–20 tahun penjara. Konferensi pers dihadiri juga oleh Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, IPDA Ferry Irawan, dan penyidik lainnya.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









