Home / Bungo

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:54 WIB

Menanti Pelanggan Yang Datang Malah Polisi, Dua Pengedar Pil Extasi Di Tangkap Polisi

Muara Bungo, Bungotv.co  – Inisial “S” (36) warga Kampung Lereng Kecamatan Bathin II Bungo dan “D” (27) warga Lorong Karya Bakti Kecamatan Pasar Muara Bungo digelandang Tim Reserse Narkotika Polres Bungo tertangkap hendak bertransaksi narkotika jenis pil extasi.

Mereka tersebut ditangkap Polisi atas kasus peredaran narkoba jenis pil extasi. Mereka disergap di pinggir jalan tepatnya di depan SD LB Muara Bungo, Jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada Jumat (30/01/2026) sekira pukul 23:00 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan pil extasi warna pink sebanyak 48 butir dengan berat 19,31 gram. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Riko Saputra S. S.H.,M.H melalui KBO Satresnarkoba Iptu. Ferry Irawan, saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan.

Bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, dan penangkapan ini dilakukan lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil extasi. Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku oleh Polisi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Baco Jugo :   Parade Drum Band Mi Al Falah Muara Bungo, Siswa Tampil Dengan Semangat

Selain tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil extasi/ Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah hp.

“Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan langsung dipimpin oleh Ketua Opsnal dan saya juga mendampingi bersama anggota Opsnal, dengan tersangka berinisial S dan D. Barang bukti ditemukan berupa sebuah plastik berisi 48 butir pil ekstasi dan sebuah unit motor Yamaha NMX putih beserta kunci,” ujar iptu. Ferry irawan

IPTU. Ferry Irawan menambahkan. Setelah dilakukan penangkapan ini, kami akan mencoba terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan barang haram narkotika jenis sabu ini berasal dari mana. Selain itu juga, dari hasil keterangan dan pengakuan dari kedua tersangka bahwa meraka sebelum nya pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu narkotika.

Baco Jugo :   Gubernur Al Haris Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Presiden RI

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 609 ayat(2) huruf A UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidaa juncto pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara.

“Kedua tersangka memang residivis dengan perbuatan yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara.” Pungkasnya.

Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Jelang Idul Adha, Harga Ayam Potong di Muara Bungo Merangkak Naik

Bungo

Bencana Banjir, Kondisi Banjir di Kampung Lubuk Tenam Mulai Surut

Bungo

Longsor di Dusun Empelu Bungo, Dua Anak Dilaporkan Meninggal Dunia

Bungo

Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen di Bungo, Saksi Ungkap Adanya Unsur Kekerasan

Bungo

Tingkatkan Pelayanan Publik, Gedung SPKT Digital Polres Bungo Resmi Dioperasikan

Bungo

Siapkan Delegasi Terbaik, Disdikbud Bungo Matangkan Persiapan FLS2N dan O2SN 2026

Bungo

Perkuat Sinergi, Ketua TP-PKK Bungo Lakukan Supervisi di Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas

Bungo

Antisipasi Kekosongan Stok, Rumah Darah dan Pegadaian Cabang Bungo Gelar Donor Darah di CFD