Home / Bungo

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:54 WIB

Menanti Pelanggan Yang Datang Malah Polisi, Dua Pengedar Pil Extasi Di Tangkap Polisi

Muara Bungo, Bungotv.co  – Inisial “S” (36) warga Kampung Lereng Kecamatan Bathin II Bungo dan “D” (27) warga Lorong Karya Bakti Kecamatan Pasar Muara Bungo digelandang Tim Reserse Narkotika Polres Bungo tertangkap hendak bertransaksi narkotika jenis pil extasi.

Mereka tersebut ditangkap Polisi atas kasus peredaran narkoba jenis pil extasi. Mereka disergap di pinggir jalan tepatnya di depan SD LB Muara Bungo, Jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada Jumat (30/01/2026) sekira pukul 23:00 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan pil extasi warna pink sebanyak 48 butir dengan berat 19,31 gram. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Riko Saputra S. S.H.,M.H melalui KBO Satresnarkoba Iptu. Ferry Irawan, saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan.

Bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, dan penangkapan ini dilakukan lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil extasi. Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku oleh Polisi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Baco Jugo :   Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Selain tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil extasi/ Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah hp.

“Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan langsung dipimpin oleh Ketua Opsnal dan saya juga mendampingi bersama anggota Opsnal, dengan tersangka berinisial S dan D. Barang bukti ditemukan berupa sebuah plastik berisi 48 butir pil ekstasi dan sebuah unit motor Yamaha NMX putih beserta kunci,” ujar iptu. Ferry irawan

IPTU. Ferry Irawan menambahkan. Setelah dilakukan penangkapan ini, kami akan mencoba terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan barang haram narkotika jenis sabu ini berasal dari mana. Selain itu juga, dari hasil keterangan dan pengakuan dari kedua tersangka bahwa meraka sebelum nya pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu narkotika.

Baco Jugo :   Wakil Bupati Bungo Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Puskesmas Jujuhan Ilir

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 609 ayat(2) huruf A UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidaa juncto pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara.

“Kedua tersangka memang residivis dengan perbuatan yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara.” Pungkasnya.

Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Tabur Kejari Bungo Tangkap Buronan Kasus Pencurian

Bungo

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diamankan, Polisi Sita Sabu 4,45 Gram di Bungo

Bungo

Pelantikan Aparatur Desa, Pemdus Pulau Pekan Gelar Pelantikan Kaur TU dan Umum
Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi

Bungo

Pengadaan Seragam Gratis, Darwandi Usulkan Tender Dialihkan ke UMKM Lokal Bungo

Bungo

Eks Anggota Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jalani Sidang Perdana
perpisahan siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2025/2026.

Bungo

Perpisahan Siswa SMK: Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Kelas XII SMKN 1 Bungo

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Bungo

Ketua TP PKK Bungo Hadiri BKMT, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Umat