Bungotv.co, Muaro Jambi – Setelah melakukan pengintaian selama berhari-hari, tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ipda Ansori, akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian harta karun atau barang kuno bernilai sejarah di wilayah Candi Gumpung, kompleks Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi, pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari.
Ketiga pelaku tak dapat mengelak setelah kedapatan tengah melakukan aktivitas pencurian benda antik di kawasan cagar budaya terbesar di Asia Tenggara itu. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa alat pendukung aksi pencurian, yakni satu unit metal detector senilai Rp24 juta, satu buah sekop, dan senter.
Penangkapan tiga pelaku yang diduga kuat hendak menjarah barang purbakala ini berawal dari laporan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V. Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo langsung melakukan pendampingan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Ketiga pelaku ini juga diduga sebelumnya telah berhasil menjarah barang antik bernilai sejarah di kawasan Candi Muaro Jambi. Aksi pencurian ini diduga sering terjadi dan sudah sangat meresahkan.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Usai diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik diharapkan dapat mengungkap kasus ini lebih dalam guna mengetahui dalang utama dan jaringan pasar gelap penjualan barang kuno bernilai sejarah. Selain itu, kasus ini juga diharapkan berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









