Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Seluruh desa yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah mulai menjalankan instruksi dari Presiden. Instruksi itu salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan wajib dilaksanakan.
Dari pantauan Bungo TV, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi sebuah keharusan yang tentunya nanti akan dapat menunjang kemajuan suatu desa maupun kelurahan.
Salah satunya adalah kemandirian suatu desa pada objek bidang sesuai potensi desa masing-masing.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjelaskan bahwa sebanyak 73 desa dan 20 kelurahan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai melaksanakan Musdesus dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Siapapun boleh menjadi pengurus maupun anggota koperasi, kecuali unsur pimpinan desa seperti kepala desa, lurah, dusun, dan RW.
Ada tiga unsur kegiatan utama yang menjadi kegiatan Koperasi Merah Putih ini nantinya, yaitu: usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan yang lebih dominan dengan potensi yang ada di desa.
Diharapkan hingga akhir Mei ini, seluruh desa dan kelurahan sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis : Hadi Su, Bungotv.









