Bungotv.co, Muara Bungo – Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 7 April 2025, pasangan calon nomor urut 1 Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) meraih suara terbanyak dengan jumlah 95.845 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Jumiwan Aguza – Maidani (Jadi) memperoleh 95.625 suara.
Selisih suara antara kedua paslon hanya terpaut 220 suara. Jumlah ini adalah akumulasi suara dari seluruh kecamatan, termasuk 8 kecamatan yang menggelar PSU.
Sebelum mengetok palu, Ketua KPU Bungo Armidis menanyakan kepada forum apakah dapat disahkan.
KPU Kabupaten Bungo telah sukses menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara terhadap 21 TPS yang tersebar di 8 kecamatan berdasarkan putusan MK 173, PHPU_BUP-XIII.

Ketua KPU Bungo Armidis melalui Divisi Sosdiklih Parmas Jamiin Nopri mengatakan selanjutnya melaporkan hasil pleno ke KPU RI. Terkait kapan penetapan pasangan calon terpilih, KPU menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi apakah ada gugatan perselisihan hasil.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.









