Home / kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:48 WIB

Pencurian Kelapa Sawit, Digerebek Polisi, Seorang Pria Nekat Seberangi Sungai Batanghari.

Bungotv.co, Muara Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi, menggerebek rumah seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Dusun 1, RT 04, Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Saat digerebek, pelaku yang panik dengan kehadiran polisi tanpa berpikir panjang langsung terjun ke Sungai Batanghari. Pelaku pencurian sawit yang berinisial ‘AJ’ (Ari Jusman), 31 tahun, ini nekat berenang menyeberangi Sungai Batanghari, bertaruh nyawa.

Namun, meskipun sempat berhasil berenang menyeberangi sungai dan bersembunyi di semak-semak, upayanya untuk kabur akhirnya sia-sia. Pelaku berhasil diringkus oleh polisi.

Baco Jugo :   TPS Ilegal, Baru Sehari Ditutup Bupati, Kini Sampah Kembali Menumpuk

‘AJ’ adalah satu dari dua pelaku yang sering beraksi di lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Erasakti Wira Forestama (PT. EWF) di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi. Terakhir, ‘AJ’ berhasil mencuri 85 tandan buah segar kelapa sawit dengan nilai kerugian hampir 3 juta rupiah. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dibawa ke Polsek Maro Sebo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari pengungkapan kasus pencurian sawit ini, antara lain 13 tandan buah segar kelapa sawit, 1 buah dodol sawit dengan panjang 4 meter, 1 buah tojok, dan 1 buah angkong yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit curian.

Baco Jugo :   Peringati Harlah Pancasila, Wabup Jun Mahir Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA Teguh Santiko Prasetyo

Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA Teguh Santiko Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku ‘AJ’ diduga telah melakukan pencurian buah sawit sebanyak tiga kali di area perkebunan PT. EWF. Saat ini, pihaknya masih memburu satu orang rekan pelaku berinisial ‘H’ yang masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Maro Sebo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Lantik Pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi, Dorong Pelestarian Budaya Melayu

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sogo, Salurkan Bantuan Darurat

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Infrastruktur Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah

Muaro Jambi

Bupati BBS Fokus Bangun Konektivitas Jalan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Resmikan Jembatan Bentari, Hasil Gotong Royong Warga Betung

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Muaro Jambi

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Jun Mahir Lantik 183 Kepala TK, SD, dan SMP

Muaro Jambi

Potret Buram Pendidikan di Muaro Jambi: SDN 232 Tanjung Lebar Krisis Guru dan Ruang Kelas