BUNGO – Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/119/X/RES.3.3/2025/Satreskrim. Polisi juga telah menyebarkan foto tersangka ke sejumlah kantor kepolisian serta melalui media sosial resmi guna mempercepat proses pencarian.
Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian yakni Ade Setiawan alias Ade bin Yahya, seorang warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta, dengan ciri-ciri berkulit sawo matang dan berambut lurus.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 2 Bungo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 (semester 1).
Kasus tersebut secara khusus berkaitan dengan proses pengadaan buku Fokus AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) serta buku seri soal pada tahun 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri di nomor 110.
“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka,” demikian imbauan pihak kepolisian.









