Home / Bungo / Hukum

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:58 WIB

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungotv.co, Muara Bungo – Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bungo pada Kamis, 6 Februari 2025, di ruang pemeriksaan tersangka Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Ketiga tersangka ini adalah H.S, Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019, I.R, Kasi Pelayanan Samsat Bungo, dan M.S, Karyawan Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bungo pada 31 Januari lalu, telah menetapkan 4 orang tersangka. Saat ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas II B Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun, mengungkapkan bahwa penetapan 3 tersangka baru ini setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, yang merupakan satu peristiwa yang tidak terpisahkan dari peran empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dan sudah dilakukan penahanan.

Baco Jugo :   Jumiwan Aguza Bersilaturahmi Dengan Seluruh Tim Pemenangan
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun

Kajari Bungo Krisdianto, S.H., M.H., menambahkan, modus operandi dari oknum honorer yang bekerja di Kantor Samsat Bungo adalah dengan menawarkan jasa kepada wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan, kemudian oknum honorer membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Setelah dibayar, oknum honorer tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke kasir bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah, lalu melakukan validasi pada SKPD oleh petugas penetapan dan kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh kasir bank. Mereka kemudian merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari seharusnya.

Baco Jugo :   Hormati Para Pahlawan, Kapolres Bungo Pimpin Ziarah Rombongan Dan Tabur Bunga

Selanjutnya, Kepala UPT Samsat Bungo, tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya, mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.

Atas perbuatan para tersangka, daerah mengalami kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah, dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute, Danrem 042/Gapu Pimpin Langsung Upacara Penutupan TMMD ke-123 di Kabupaten Tebo

Bungo

TMMD Ke-123 Tahun 2025, Tim Wasev TMMD Tinjau Program TMMD Kodim 0416/Bute

Hukum

Kasus Perusakan TPS Pilkada, Sidang Perdana, 13 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Bungo

Launching Varian Baru Agya dan Buka Puasa Bersama, Agung Toyota Hadirkan New Agya Stylix 2025

Bungo

Penyaluran Zakat ke Mustahik, Baznas Bungo Salurkan Zakat Konsumtif 7.082 Kupon dan 6.800 Paket Sembako

Bungo

Pencarian Hari Kedua, Timsar Gabungan Belum Menemukan Korban Tenggelam Terbawa Arus di Dusun Sungai Telang

Bungo

Mike Purba mengaku menggadaikan mobil rental senilai 20 juta rupiah di wilayah Tebo

Bungo

Jalinsum Terhubung Kembali, Hari Pertama Sistem Buka Tutup Jembatan Bailey