Bungotv.co, Muara Bungo – Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bungo pada Kamis, 6 Februari 2025, di ruang pemeriksaan tersangka Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Ketiga tersangka ini adalah H.S, Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019, I.R, Kasi Pelayanan Samsat Bungo, dan M.S, Karyawan Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bungo pada 31 Januari lalu, telah menetapkan 4 orang tersangka. Saat ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas II B Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun, mengungkapkan bahwa penetapan 3 tersangka baru ini setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, yang merupakan satu peristiwa yang tidak terpisahkan dari peran empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dan sudah dilakukan penahanan.

Kajari Bungo Krisdianto, S.H., M.H., menambahkan, modus operandi dari oknum honorer yang bekerja di Kantor Samsat Bungo adalah dengan menawarkan jasa kepada wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan, kemudian oknum honorer membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Setelah dibayar, oknum honorer tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke kasir bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah, lalu melakukan validasi pada SKPD oleh petugas penetapan dan kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh kasir bank. Mereka kemudian merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Selanjutnya, Kepala UPT Samsat Bungo, tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya, mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.
Atas perbuatan para tersangka, daerah mengalami kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah, dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.