Home / Bungo / Hukum

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:58 WIB

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungotv.co, Muara Bungo – Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bungo pada Kamis, 6 Februari 2025, di ruang pemeriksaan tersangka Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Ketiga tersangka ini adalah H.S, Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019, I.R, Kasi Pelayanan Samsat Bungo, dan M.S, Karyawan Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bungo pada 31 Januari lalu, telah menetapkan 4 orang tersangka. Saat ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas II B Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun, mengungkapkan bahwa penetapan 3 tersangka baru ini setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, yang merupakan satu peristiwa yang tidak terpisahkan dari peran empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dan sudah dilakukan penahanan.

Baco Jugo :   Dewan Terima Audiensi Guru SDN 71 Sungai Gambir, DPRD Bungo Minta Inspektorat Tindak Tegas Kepala Sekolah
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun

Kajari Bungo Krisdianto, S.H., M.H., menambahkan, modus operandi dari oknum honorer yang bekerja di Kantor Samsat Bungo adalah dengan menawarkan jasa kepada wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan, kemudian oknum honorer membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Setelah dibayar, oknum honorer tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke kasir bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah, lalu melakukan validasi pada SKPD oleh petugas penetapan dan kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh kasir bank. Mereka kemudian merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari seharusnya.

Baco Jugo :   Linda Wati Cari Keadilan, Lawan Mafia Tanah

Selanjutnya, Kepala UPT Samsat Bungo, tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya, mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.

Atas perbuatan para tersangka, daerah mengalami kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah, dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

20 Siswa SDN 100 Bungo Terancam Pindah Sekolah, Wali Murid Minta Keadilan

Bungo

Minibus Diduga Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Sungai Bengkal

Bungo

Warga Keluhkan Tarif Parkir Expo HUT Bungo ke-61, Motor Rp10 Ribu Mobil Rp15 Ribu

Bungo

Bupati Bungo Bersama Rocky Candra Tinjau Pembangunan Jaringan Listrik 16 Kilometer

Bungo

Pria Asal Sumbar Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Toko Batako Muara Bungo

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi