Muara Bungo, Bungotv.co – Tim Reserse Narkotika Polres Bungo mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Senin 01 Desember 2025 sekira pukul 23:00 WIB. di sebuah rumah di desa Ujung Tanjung, kecamatan Jujuhan, Bungo. Adapun pelaku yang diamankan itu yaitu Suratan (49) warga desa Ujung Tanjung Jujuhan Bungo, Sutrisno (40) warga desa Koto Laweh, Damasraya, dan M. Saleh (39) warga Printih Luweh Tanah Tumbuh, Bungo. Ketiga orang pelaku terebut ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Yang selama sudah meresahkan di kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo.
Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 28,41 gram, ganja 3,99 gram, dan pil extasi 1,14 gram. Selain narkoba barang bukti lain nya berupa uang tunai senilai 6.500.000, 1 unit HP, dan perlengkapan sabu lainnya.
Hal ini disampaikan oleh kasat resnarkoba polres Bungo IPTU. Riko Saputra S. S.H.,M.H. saat dikomfirmasi diruang kerja nya mengatakan. Bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan Masyarakat, dan penangkapan ini dilakukan lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
IPDA. Ferry Irawan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan ini. Kami akan mencoba terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan barang haram narkotika jenis sabu ini berasal dari mana.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana penjara.
Perlu diketahui, adapun ketiga tersangka yang diamankan tersebut peran mereka berbeda beda yakni. Tersangka suratan diketahui sebagai pengedar. tersangka sutrisno dan m.saleh sebagai pengguna yang saat itu mereka beli narkoba jenis sabu dari tersangka suratan dan mereka gunakan di tempat .
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.








