Home / Bungo

Senin, 1 Desember 2025 - 14:16 WIB

Residivis Bongkar Rumah Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan Tersangka bongkarrumah ke JPU

Pelimpahan Tersangka bongkarrumah ke JPU

Muara Bungo, Bungotv.co – Daniel Juniko pemuda warga Dusun Sebrang Jaya, Kecamatan, Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, kembali berurusan dengan polisi karna melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar rumah. Pemuda 20 tahun ini, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh, yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Daniel Geraldo,S.H pada Senin 01 Desember 2025.

Baco Jugo :   Perkembangan Kasus Korupsi Samsat 1,9 Miliar, Kejari Bungo Terus Lakukan Penyidikan untuk Mengungkap

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa, 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, pada hari Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 04:30 WIB. berlokasi di sebuh rumah di Dusun Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.

Kasi Intel Kejari Bungo Rendy Winata,S.H melalui jaksa penuntut umum Daniel Geraldo,S.H mengatakan, setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Muara Bungo, dan segera mungkin untuk dilaksakanan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Kasus Mayat Tanpa Kepala, Terduga Pelaku Ternyata Masih Satu Desa Dengan Korban

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Danil Juniko, di dakwakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3E KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan tahap II, diperoleh keterangan bahwa tersangka ini mengakui semua perbuatannya, dan tersangka ini juga sebelumnya pernah dihukum dengan perkara pencurian yaitu bongkar rumah, dan baru keluar pada bulan Agustus 2025 .

Penulis : Ismail marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tinjau Empat Jembatan, Dandim 0416/Bungo Tebo Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Desa

Bungo

Dandim 0416/Bungo Tebo Pimpin Tradisi Korps Rapor, Lepas Prajurit Purna Tugas dan Pindah Satuan

Bungo

Bungo Nyatakan Perang! Geng Motor Jadi Target, Wabup dan Polres Siap Berantas

Bungo

BPBD Bungo Imbau Warga Bantaran Sungai Waspadai Potensi Bencana

Bungo

Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bungo

Waldi Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Bungo

Bupati Bungo dan Dandim Tinjau Pembukaan Jalan Lingkar Barat di Lokasi TMMD

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah