Muara Bungo, Bungotv.co – Daniel Juniko pemuda warga Dusun Sebrang Jaya, Kecamatan, Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, kembali berurusan dengan polisi karna melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar rumah. Pemuda 20 tahun ini, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh, yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Daniel Geraldo,S.H pada Senin 01 Desember 2025.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa, 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, pada hari Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 04:30 WIB. berlokasi di sebuh rumah di Dusun Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Kasi Intel Kejari Bungo Rendy Winata,S.H melalui jaksa penuntut umum Daniel Geraldo,S.H mengatakan, setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Muara Bungo, dan segera mungkin untuk dilaksakanan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Danil Juniko, di dakwakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3E KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan tahap II, diperoleh keterangan bahwa tersangka ini mengakui semua perbuatannya, dan tersangka ini juga sebelumnya pernah dihukum dengan perkara pencurian yaitu bongkar rumah, dan baru keluar pada bulan Agustus 2025 .
Penulis : Ismail marzuki, Bungotv.









