Bungotv.co, Tebo – Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Tebo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat, petani mitra, dan Konsorsium Masyarakat Kabupaten Tebo.
Hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang kemudian dikirimkan ke tiga kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar menetapkan lahan HGU PT Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan, Kementerian Pertanian RI, agar memberikan sanksi kepada PT Tebo Indah atas dugaan penelantaran lahan petani mitra, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, agar menjatuhkan sanksi atas kerusakan lingkungan di area konsesi PT Tebo Indah serta meminta perusahaan memberi ganti rugi kepada petani dan warga terdampak.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ditegaskan Khalis, menindaklanjuti hasil RDPU merupakan bagian dari tanggung jawab, dan rekomendasi tersebut akan dikawal bersama masyarakat. Aspirasi masyarakat harus sampai ke pemerintah pusat agar masalah ini tidak terus berlarut.
Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dari 10 desa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD segera merekomendasikan pencabutan HGU PT Tebo Indah yang dinilai telah menelantarkan lahan dan merugikan warga sekitar.
Perwakilan masyarakat berharap langkah DPRD Tebo mengirimkan surat audiensi ke tiga kementerian dapat menjadi awal penyelesaian konkret atas konflik agraria dan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah mereka.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









