Bungotv.co, Muara Bungo – Seorang oknum ASN berinisial HS, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mengakui aksinya. Hasil curian dijual tersangka kepada seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).
Dari keterangan tersangka HS, sepeda motor hasil curian ia jual kepada salah seorang warga Suku Anak Dalam (SAD). Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, HS (40), warga Dusun Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, ditangkap pada 19 Oktober 2025. Tersangka ditangkap empat hari setelah beraksi, tepatnya pada 23 Oktober. Untuk diketahui, HS merupakan residivis kasus serupa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









