Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan 1 orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Gusti Prasetio, berusia 25 tahun, ini tak berkutik saat diamankan di rumahnya pada Kamis malam, 09 Oktober 2025. Warga Jl. Pemuda RT 02, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah ini ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik kawannya, jenis matic dengan nomor polisi BH 3662 KX, pada 08 Oktober lalu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.800.000. Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP. Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, ternyata pelaku nekat mencuri motor lantaran candu judi online dan sabu.
Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia melalui KBO Satreskrim IPDA Andi Mirza saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkait penangkapan ini, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar berhati-hati jika memarkir kendaraan, dan selalu siapkan kunci pengaman ganda berupa gembok rantai.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









