Bungotv.co, Muara Bungo – Kuasa hukum Hendry C. Saragi, S.H., berhasil memperjuangkan hak hukum kliennya, Josua Roymianjuni Marbun, berupa hak pesangon melawan PT CK (Cipta Kridatama) Muara Bungo.
Penyelesaian ini dilakukan di ruang mediator Disnakertrans, dan dihadiri oleh kuasa hukum Hendry C. Saragi, S.H., pihak manajemen PT CK (Cipta Kridatama), serta Kabid Ketenagakerjaan Muara Bungo pada Rabu pagi, 17 September 2025.
Adapun hasil dari penyelesaian tersebut, pihak PT CK telah menyetujui tuntutan kuasa hukum Josua Roymianjuni. Permasalahan ini bermula dari PHK sepihak oleh PT CK. Selanjutnya, Josua melalui kuasa hukumnya menempuh langkah hukum berupa perundingan bipartit sebanyak tiga kali, namun tidak menemukan penyelesaian. Kasus kemudian dilanjutkan ke Disnakertrans Bungo melalui perundingan tripartit sebanyak dua kali.
Terkait hak-hak pekerja, akhirnya tuntutan kuasa hukum Hendry C. Saragi dikabulkan oleh PT CK berupa pembayaran pesangon sebesar Rp32.600.000. Eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, dan teknis pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat PT CK kepada kuasa hukum paling lambat 14 hari setelah ditandatanganinya perjanjian bersama tripartit di Dinas Tenaga Kerja Muara Bungo, Rabu, 17 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hendry C. Saragi, S.H., menyampaikan bahwa bagi buruh yang merasa hak-haknya dirampas, baik berupa pemecatan atau pemberhentian sepihak, dapat menempuh langkah hukum melalui bipartit atau tripartit apabila tidak menemukan kesepakatan.
Semua pihak telah menandatangani surat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh manajemen PT CK, diwakili oleh Kepala HRD PT CK, kuasa hukum Hendry C. Saragi, S.H. selaku perwakilan pekerja, serta dua orang mediator dari Disnakertrans Bungo.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









