Kota Jambi, Bungotv.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Pertamina, Hiswana Migas dan pengelola SPBU se-Kota Jambi berlangsung panas pada Selasa (14/07) pagi. Rapat tersebut membahas persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian itu menyoroti pelayanan penyaluran BBM subsidi yang hingga kini masih dikeluhkan warga. Dikonfirmasi usai rapat, Djokas Siburian mengatakan dewan sepakat, mereka yang nakal harus diberikan sanksi tegas.
“Yang nakal-nakal ini kita sudah sepakat beri sangksi yang tegas, umpamanya peringatan pertama beserta pelarangan pengiriman stok (BBM),” ujarnya.
Apalagi kata dia, jika terbukti menyalahgunakan BBM sanksinya berupa pelarangan pengisian.
“jadi kalau udah terbukti ikut berkontribusi menyalahgunakan BBM tindakannya jelas, peringatan itu harus disertaoi dengan pelarangan pengisian BBM,” tegasnya.
Djokas menilai alasan soal antrean panjang di SPBU yang dipaparkan tidak masuk akal. “Yang saya koreksi dari teman-teman pertamina dan Hiswana mereka bilang kondisi ini terjadi karena disparitas harga subsidi dengan non-subsidi itu sangat tinggi, pada hal faktanya sebelum dia tinggi pun sudah ngantri,” ungkapnya.
Ia mengaku prihatin antrean panjang di sekitaran SPBU sampai merusak badan jalan. “dari keterangan pak RT, jalan di sekitaran Pom Bensin itu sudah pada rusak,” tukasnya.
Sebelumnya suasana rapat tersebut sempat memanas setelah diketahui dari 25 SPBU yang beroperasi di Kota Jambi, hanya 15 SPBU yang mengirimkan perwakilan untuk hadir dalam RDP tersebut. Kondisi ini membuat Komisi II DPRD Kota Jambi mengusulkan pemberian sanksi terhadap SPBU yang tidak hadir.
Salah satu sanksi yang diusulkan yakni penghentian sementara penyaluran BBM jenis solar subsidi bagi SPBU yang tidak memenuhi panggilan rapat.
Reporter: Reza Fender Rizky









